im体育电竞下载

Permohonan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU) merupakan suatu upaya hukum yang dapat diambil guna restrukturisasi utang Debitur dalam melunasi utang-utangnya. Pengajuan PKPU dapat diajukan oleh Debitur itu sendiri atau dapat diajukan oleh Kreditur dengan syarat mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditur dan mempunyai utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih berdasarkan pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004).
A. Cessie
Cessie merupakan pengalihan utang dengan cara diatur oleh peraturan perundang-undangan sehingga dibuat dalam bentuk akta otentik atau perjanjian dibawah tangan dengan kewajiban diberitahukan kepada Debitur.
Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) mengatur bahwa:
“Penyerahan piutang-piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh, dilakukan dengan jalan membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Penyerahan surat-surat utang atas tunjuk dilakukan dengan memberikannya; penyerahan surat utang atas perintah dilakukan dengan memberikannya bersama endosemen surat itu.”
Berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata tersebut perlu diperhatikan bahwa ketentuan tersebut mengatur mengenai tagihan, namun tagihan yang dimaksud tidak harus berupa uang. Dalam Buku Penjelasan Hukum Tentang Cessie yang ditulis oleh Rachmad Setiawan dan J. Satrio menjelaskan bahwa “ yang dimaksud dengan tagihan disini adalah tagihan atas prestasi yang merupakan benda tak berwujud. Jadi, apabila dikatakan cessie merupakan penyerahan tagihan atas nama, tidak berarti harus berupa uang, sekalipun biasanya memang mengenai sejumlah uang. Tagihan atas nama adalah tagihan atas prestasi perikatan, dimana krediturnya adalah tertentu (diketahui oleh debiturnya)”.
Menurut Black Law Dictionary by Henry Campbell Black, M.A Revised Fourth
“The relinquishment, concession, or giving up of a right, claim, or privilege, by the person in whom it exists or to whom it accrues, to the person against whom it might have been demanded or enforced”.
Yang mana Cessie dalam definisi menurut Black Law Dictionary by Henry Campbell Black, M.A Revised Fourth dapat diartikan bahwa memiliki hubungan penyerahan hak dari pemberi cessie kepada penerima cessie yang dapat dituntut dan dipaksakan.
Menurut Prof Subekti, Cessie adalah pemindahan hak piutang yang sebetulnya merupakan penggantian orang berpiutang lama; Menurut Prof Mariam Daruz Badrulzaman Cessie adalah suatu perjanjian dimana Kreditur mengalihkan piutangnya (atas nama) kepada pihak lain; dan menurut Prof Sri Sudewi, Cessie adalah penyerahan piutang atas nama yang dilakukan dengan cara membuatkan akta otentik atau akta dibawah tangan, kemudian dilakukan pemberitahuan mengenai adanya penyerahan itu oleh juru sita kepada debitur dari piutang tersebut.
Baca Juga: Pledoi adalah
B. Cessie Dalam PKPU
Cessie dapat dijadikan sebagai pihak dalam Kreditur Lain dalam PKPU, karena merupakan pengalihan hak tagih yang sah dan memenuhi ketentuan pada Pasal 613 KUHPerdata sehingga dapat memenuhi ketentuan Pasal 222 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
Pada praktiknya mengenai Kreditur Lain yang berbentuk Cessie dalam PKPU sampai dengan penulisan ini masih terdapat pro-kontra oleh hakim-hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara PKPU yang mana ada beberapa putusan PKPU yang mengabulkan Permohonan PKPU dan pada pertimbangan hukumnya mengakui keberadaan dan kedudukan Cessie sebagai Kreditur lain dalam PKPU. Hal ini juga disebutkan dalam Buku Penjelasan Hukum Tentang Cessie yang ditulis oleh Rachmad Setiawan dan J. Satrio bahwa “ Pada umumnya istilah Cessie sudah diterima, tetapi pemberian arti dan penggunaanya belum seragam. Masih ada yang menggunakan istilah tersebut untuk penyerahan benda yang bukan tagihan atas nama”.
Sebagai contoh beberapa putusan yang dalam pertimbangan hukumnya mengakui keberadaan dan kedudukan Cessie sebagai Kreditur Lain diantaranya:
-
Putusan Nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 9 Maret 2020
-
Pertimbangan Hukum :
“Bahwa Akta Pengalihan Utang (Cessie) dan telah diberitahukan kepada Termohon PKPU telah berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata dapat dibenarkan oleh karenanya Termohon PKPU mempunyai utang kepada Kreditur Lain.”
-
Pertimbangan Hukum :
-
Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Smg, tanggal 13 Januari 2020
-
Pertimbangan Hukum:
“Bahwa dalam pertimbangan hukum mengakui Kreditur Lain dikarenakan pengalihan utang dari Pemohon PKPU dan berdasarkan Pasal 613 KUHPerdata pengalihan tersebut sah menurut hukum serta majelis hakim berpendapat bahwa Permohonan PKPU tersebut telah memenuhi Pasal 222 UU Kepailitan dan PKPU .”Sebagai contoh beberapa putusan yang dalam pertimbangan hukumnya menolak Kreditur Lain dalam bentuk Cessie , diantaranya:
-
Pertimbangan Hukum:
-
Putusan Nomor 42/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Smg, tanggal 29 November 2021
-
Pertimbangan Hukum:
“Menurut Majelis Hakim walupun telah dilakukannya Cessie, maka substansinya hanya satu orang sehingga tidak dapat dikatakan sebagai Kreditur Lain.”
-
Pertimbangan Hukum:
-
Putusan Nomor 52/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, tanggal 19 Maret 2020
-
Pertimbangan Hukum:
“Keberadaan Kreditur Lain dalam bentuk Cessie membuat utang dalam perkara PKPU tidak dapat dibuktikan secara sederhana sebagaimana ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU.”
-
Pertimbangan Hukum:
Dari ketidakseragaman pertimbangan-pertimbangan hukum dalam beberapa putusan PKPU yang telah disebutkan diatas, kedudukan Cessie sebagai Kreditur Lain dalam PKPU & Kepailitan juga terdapat dalam aturan pada Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada bagian Rapat Kamar Perdata Khusus yang menyatakan:
“Kapan pengertian Cessie dapat dikatakan sebagai Kreditur dari Debitur yang dimohonkan pailit? Setelah penyerahan itu diberitahukan kepada Debitur, atau secara tertulis disetujui dan diakuinya. (pasal 613 ayat (2) KUHPerdata).”
Sehingga, sampai dengan penulisan ini masih belum ada keseragaman aturan mengenai Kreditur Lain dalam PKPU yang berbentuk Cessie .
***
ADCO Law merupakan law firm Jakarta Indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri.
Dengan pengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya aspek regulasi, kami memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami
ADCO Law
Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet
Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.
Phone : +6221 520 3034
Fax : +6221 520 3035
Email : inquiry@adcolaw.com
Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.