Praktisi Kami
im电竞app官网入口
Dendi Berpraktik hukum di proyek-proyek Sumber Daya Alam, Pertambangan, Minyak dan Gas, dan Proyek Besar lainnya. Ia juga memiliki pengalaman yang memadai di bidang perbankan dan keuangan serta praktik komersial perusahaan. Dia telah mewakili klien nasional dan internasional dari berbagai industri di setiap tahap operasi mulai dari pembiayaan, perizinan, pembebasan lahan dan eksplorasi hingga produksi.
Dendi dianugerahi penghargaan sebagai ‘a Leading Lawyer’ untuk Industri Sumber Daya Alam dan salah satu dari 10 ‘Indonesia’s Rising Stars’ oleh Asian Legal Business.

Alamat Kantor
Setiabudi Building 2 2 nd Floor Suite
205C Jl. HR. Rasuna Said Kav. 62
Jakarta 12920, Indonesia
- P: +6221-52903034
- F: +6221-52903035
Pendidikan
- University of Indonesia, Depok, Indonesia
Lisensi
- Advocate licenses from Indonesia Advocate Association (PERADI)
Bidang Keahlian
- Corporate Commercial
- Natural Resources
- Mining Disputes
- Construction
- Merger and Acquisition
- Oil and Gas
- Banking and Finance
- Forestry and Plantation Commercial
- Disputes Resolution Environment
Deskripsi Praktik
Beliau berspesialisasi dan memiliki pengalaman praktis dalam proyek energi dan pertambangan; dan sektor perbankan/keuangan. Beliau juga memiliki pengalaman luas dalam penugasan yang berkaitan dengan penanaman modal asing dan restrukturisasi perusahaan.
- Mewakili pengusaha dalam penyelesaian perselisihan perburuhan dan pemutusan hubungan kerja secara masal karena pemutusan hubungan kerja dan penutupan akibat kerusuhan sosial di Maluku;
- Mewakili perusahaan smelter di Indonesia dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan karyawannya akibat penutupan sebagian perusahaan;
- Membantu PT BKMS, kawasan industri terbesar di Jawa Timur dalam negosiasi EPC untuk pembangunan pembangkit listrik dengan perusahaan EPC Finlandia;
- Membantu perusahaan PMA dalam negosiasi EPC pelabuhan terintegrasi untuk pertambangan di Kalimantan Timur;
- Membantu PT Pamapersada Nusantara dalam rencana akuisisi perusahaan PKP2B di Kalimantan Timur;
- Membantu Pasundan Resources, sebuah perusahaan gas trading alam, dalam berbagai masalah hukumnya;
- Mewakili perusahaan penanaman modal asing dalam melakukan legal due diligence atas holding company dengan 6 konsesi IUP di Kalimantan Tengah;
- Membantu Petrosolve Pte Ltd., anak perusahaan Sapura Group, dalam mengakuisisi kepemilikan beberapa sumur tua di Jawa Timur;
- Membantu Pipit Mutiara Jaya Group, sebuah perusahaan pemegang konsesi batubara di Kalimantan Timur, dalam pembelian kuota DMO dan dalam menangani masalah sengketa potensial dengan penyedia sewa crane lokal;
- Memberikan nasihat kepada GS Global tentang masalah korporasi secara umum dan skema investasi dalam bisnis batubara Indonesia;
- Memberikan nasihat kepada Woori Korindo dalam usulan akuisisi konsesi batubara di Sijunjung, Sumatera Barat;
- Membantu investor yang berbasis di Singapura dalam pengambilalihan bunga melalui transaksi dengan perusahaan penyedia konten lokal;
- Membantu perusahaan modal ventura dalam berinvestasi di perusahaan start-up bisnis di Bali;
- Membantu perusahaan penanaman modal Indonesia dalam rencana pengambilalihan saham pada perusahaan operator menara;
- Memberikan nasihat kepada Kencana Group dalam usulan pengambilalihan saham perusahaan pemegang IUP di Kalimantan Timur;
- Advising Indomines Pte. Ltd. dalam hal perusahaan secara umum, termasuk uji tuntas hukum di beberapa aset batubara terkait dengan rencana pengambilalihan;
- Memberi nasihat kepada Triton Advisory, perusahaan investasi yang berbasis di Singapura untuk mengambil alih kepemilikan di sebuah perusahaan konsesi batubara di Sumatera Barat;Membantu AKR Coal mengambil alih PT Jabal Nor, perusahaan yang mengembangkan fasilitas logistik batubara (jalan dan pelabuhan) di Tapin, Kalimantan Selatan;
- Membantu AKR Coal dalam hal-hal umum perusahaan dan aspek hukum lainnya dari perusahaan yang terkait dengan operasi bisnis batubara di Indonesia dan Cina;
- Mewakili salah satu provider telekomunikasi nasional terbesar di Indonesia dalam hal korporasi dan transaksional secara umum;
- Mewakili investor India dalam sengketa di pengadilan terkait dengan akuisisi saham di perusahaan pertambangan;
- Membantu PT Sungai Belati Coal, perusahaan milik Jindal Group India, dalam menangani semua masalah hukum yang terkait dengan operasi penambangan batubara di Jambi, Indonesia;
- Mewakili PT BGO, pemegang konsesi batubara di Lahat dalam sengketa dengan perusahaan milik negara terkait masalah tumpang tindih lahan;
- Membantu SGO Pte. Ltd. dalam mengakuisisi 100% saham di 2 perusahaan perkebunan di Kutai Kertanegara dimana kami juga membantu perusahaan dalam mempersiapkan rencana aksi penyelesaian tumpang tindih lahan dengan wilayah konsesi batubara;
- Membantu PT Padangbara Sukses Makmur dan Hasnur Group dalam melakukan legal due diligence pada perusahaan pertambangan batubara;
- Mewakili PT Indonesia Coal Resources, anak perusahaan BUMN PT Aneka Tambang Tbk, dalam mengakuisisi beberapa perusahaan pertambangan batubara;
- Memberikan nasihat kepada Dallian Red Horse (Cina) dalam mengakuisisi saham dan kepemilikan di 2 perusahaan pertambangan mangan di Timor Tengah Utara dan Kabupaten Belu;
- Membantu dan mewakili Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia untuk bekerja sama dengan Pemerintah dalam penyusunan peraturan pelaksanaan undang-undang pertambangan yang baru;
- Memberikan nasihat kepada Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia tentang pajak ekspor batubara;
- Mewakili PT Padangbara Sukses Makmur dalam mengadakan perjanjian offtake batubara jangka panjang dengan perusahaan pembangkit listrik dari Filipina;
- Mewakili PT Padang Mulya dalam mengadakan perjanjian pengembangan batubara dengan perusahaan yang berbasis di Hong Kong;
- Mewakili Layanan Silverdale (India) Pvt. Ltd. dalam uji tuntas pada perusahaan pertambangan batubara di Banjarmasin;
- Memberikan nasihat kepada Supraming B.V (anak perusahaan Srei Infrastructure Finance Ltd.) tentang rencana akuisisi perusahaan pertambangan batubara di Kalimantan Tengah;
- Membantu perusahaan pertambangan multinasional Amerika dalam akuisisi beberapa perusahaan pertambangan Indonesia di Nanggroe Aceh Darussalam;
- Mewakili perusahaan pertambangan Kanada dalam mendirikan investasi pertambangan bauksit di Indonesia;
- Membantu produsen semen nasional dalam mendirikan pabrik semen dan lokasi penambangan batu kapur di Indonesia;
- Memberikan nasihat kepada perusahaan pertambangan Cina dalam mendirikan operasi bisnis pertambangan di Indonesia;
- Memberikan nasihat kepada perusahaan yang berbasis di Malaysia dalam rencana akuisisi perusahaan minyak asing di Asia Tenggara;
- Membantu perusahaan tambang emas Cina dalam memperoleh konsesi pertambangan emas di Sulawesi;
- Mewakili perusahaan yang terdaftar di Singapura dalam akuisisi dua konsesi pertambangan batubara di Kalimantan;
- Membantu kontraktor CBM dalam membuat perjanjian partisipasi dengan kontraktor KKS;
- Mewakili perusahaan pertambangan India dalam akuisisi konsesi pertambangan batubara di Kalimantan;
- Membantu kontraktor KKS dalam mempersiapkan dan menegosiasikan Perjanjian Penjualan Gas dengan PLN;
- Mewakili perusahaan pembiayaan besar di India dalam akuisisi konsesi pertambangan batubara di Kalimantan;
- Memberi nasihat kepada perusahaan pelayaran Singapura sehubungan dengan rencananya untuk mendirikan operasi penimbunan perantara di Indonesia;
- Membantu perusahaan Jepang dalam mendirikan fasilitas pencampuran batubara di Indonesia;
- Membantu perusahaan pembiayaan yang berbasis di AS sebagai kreditur dalam perjanjian pembiayaan dengan perusahaan proyek Indonesia;
- Mewakili perusahaan Malaysia dalam mendirikan usaha pertambangan di Indonesia melalui pengaturan jasa pertambangan;
- Memberi nasihat kepada perusahaan besar Korea sehubungan dengan rencananya untuk membangun dan mengoperasikan perkeretaapian untuk kepentingannya sendiri;
- Membantu produsen semen nasional dalam mengadakan perjanjian jasa pertambangan dengan perusahaan jasa pertambangan Australia;
- Membantu Arc Selatan. dalam negosiasi dengan pemerintah daerah terkait perubahan tata ruang;
- Memberi nasihat kepada klien dalam merestrukturisasi operasi pengiriman berdasarkan prinsip cabotage;
- Mewakili klien dalam memperoleh PSC dan TAC di berbagai wilayah kerja;
- Mewakili klien dalam restrukturisasi dan negosiasi Kontrak Rekayasa, Pengadaan dan Konstruksi;
- Mewakili klien dalam pelaksanaan hak penolakan pertama berdasarkan Perjanjian Operasi Bersama;
- Mewakili klien dalam transaksi pertanian di beberapa Kontrak Bantuan Teknis;
- Mewakili klien dalam perpanjangan Kontrak Bagi Hasil dan pengenalan; dan
- Yang lain.
Perubahan Perizinan Di Bidang Usaha Jasa Konstruksi Pasca Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Sektor jasa konstruksi merupakan kegiatan masyarakat dalam mewujudkan bangunan yang...
Read MoreEksistensi Perizinan IUP OPK Pasca UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah salah satu perizinan yang dibutuhkan...
Read MoreKeputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2022: Ketentuan baru Domestic Market Obligation (DMO)
Pada pertengahan bulan Januari awal tahun ini, Pemerintah Indonesia melalui...
Read More